Struktur LPHD Wana Karya Lestari
Pengurus
Daryono | Ketua |
Akbar bahaulloh | Sekretaris |
Yusmono | Bendahara |
Riswanto | Koordinator Seksi Penguatan Kelembagaan dan SDM |
Nurefendi Endi Santoso | Anggota Seksi Penguatan Kelembagaan dan SDM |
Rikim | Anggota Seksi Penguatan Kelembagaan dan SDM |
Darto | Anggota Seksi Penguatan Kelembagaan dan SDM |
Daryono | Koordinator Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha |
Rusdiono | Anggota Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha |
Willy Daeng Kumara | Anggota Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha |
Maman Setiawan | Anggota Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha |
L. Hayuwanto | Koordinator Seksi Perlindungan dan Pengawasan |
Warjito | Anggota Seksi Perlindungan dan Pengawasan |
Sirun | Anggota Seksi Perlindungan dan Pengawasan |
Satoro | Anggota Seksi Perlindungan dan Pengawasan |
Sikun | Koordinator Seksi Hubungan Masyarakat |
Bryan Ardiyansyah | Anggota Seksi Hubungan Masyarakat |
Dasikem | Anggota Seksi Hubungan Masyarakat |
Gartoyo | Anggota Seksi Hubungan Masyarakat |
Penerima Manfaat langsung
Aji Setiawan | Anggota |
Achmad Mucheri | Anggota |
Sartono | Anggota |
Sudir | Anggota |
Darsito | Anggota |
Sisworo Al Abbas | Anggota |
Catim | Anggota |
Alimin | Anggota |
Sutrisno | Anggota |
Nano Saputra | Anggota |
Dwi Juniati | Anggota |
Darni | Anggota |
Rujinah | Anggota |
Yohanes Riswanto | Anggota |
Cikun | Anggota |
Sukarjan | Anggota |
Sarono | Anggota |
Suyud | Anggota |
Zaindra Ramadhon | Anggota |
Sumadihardjo Darkim | Anggota |
Yusup | Anggota |
Suyitno | Anggota |
Sudarso | Anggota |
Supriyanto | Anggota |
Gandewo Sugiarto | Anggota |
Maryoto Warsim | Anggota |
Sukardi | Anggota |
Wagimin | Anggota |
Rito | Anggota |
Lili Kustiono | Anggota |
Untung Susanto | Anggota |
Sahirin | Anggota |
Sarino Suwardiono | Anggota |
Yuni Purwanto | Anggota |
Wiwis Alib Isra | Anggota |
Tofik Haryanto | Anggota |
Warsikun | Anggota |
Tujianto | Anggota |
Siti Marliyah | Anggota |
Andi Priyono | Anggota |
Warso | Anggota |
Sukoco Wibowo | Anggota |
Trisono Arie Wahyuhadi | Anggota |
Kusmiati | Anggota |
Puji Riadi | Anggota |
Suprapto | Anggota |
Narso | Anggota |
Puryono | Anggota |
Yulistiono | Anggota |
Sukirsan | Anggota |
Karsam | Anggota |
Narsun | Anggota |
Indrianto | Anggota |
Sumarno Narsim | Anggota |
Triono | Anggota |
Muhammad Saeful Azis | Anggota |
Yunianti | Anggota |
Tinggal | Anggota |
Solihin | Anggota |
Suyitno | Anggota |
Poniah | Anggota |
Penerima Manfaat Tidak Langsung
Seluruh Warga Desa Kemutug Lor Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas
Dasar Hukum
SK. 10958/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
TANYA JAWAB
Apa itu LPHD?
LPHD adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Hutan Desa, sebuah organisasi yang dibentuk untuk mengelola hutan desa secara berkelanjutan. LPHD bertugas mengoptimalkan fungsi hutan desa untuk pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Apa perbedaan LPHD dengan lembaga pengelola hutan lainnya?
LPHD secara khusus fokus pada pengelolaan hutan desa, yang merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial. Tidak seperti lembaga lain yang sering kali berorientasi pada komersialisasi, LPHD mengutamakan keterlibatan langsung masyarakat lokal dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.
Apa tujuan pembentukan LPHD?
Tujuan utama pembentukan LPHD adalah untuk memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat desa, sehingga mereka dapat memanfaatkan hutan secara optimal dan bertanggung jawab. Selain itu, LPHD juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Melestarikan hutan dan lingkungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Apa saja tugas utama LPHD?
- Merencanakan dan mengelola: Menyusun rencana kerja untuk pemanfaatan hutan desa secara bijak.
- Melindungi hutan: Menjaga kawasan dari ancaman seperti pembalakan liar dan perusakan lingkungan.
- Pemberdayaan masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi berbasis hutan, seperti ekowisata dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu.
Apa manfaat keberadaan LPHD bagi masyarakat?
- Ekonomi: Membuka peluang usaha seperti ekowisata, produksi madu, atau jasa lingkungan.
- Sosial: Memberdayakan masyarakat dengan pelatihan dan pendampingan.
- Lingkungan: Menjaga kelestarian hutan desa sebagai sumber daya bersama.
Apa saja manfaat adanya LPHD?
Adanya LPHD memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat desa maupun bagi lingkungan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Masyarakat desa dapat memperoleh penghasilan tambahan dari hasil hutan.
- Melestarikan hutan: Hutan desa terkelola dengan baik sehingga terhindar dari kerusakan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat: Masyarakat menjadi lebih peduli dan terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Mencegah konflik sosial: Adanya LPHD dapat mengurangi konflik terkait pemanfaatan hutan.
Bagaimana LPHD mendanai kegiatannya?
Dana untuk kegiatan LPHD dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Bantuan pemerintah.
- Donasi dari organisasi atau individu peduli lingkungan.
- Pendapatan dari hasil usaha berbasis hutan, seperti ekowisata atau hasil hutan bukan kayu.
Apa tantangan utama yang dihadapi LPHD?
- Kurangnya sumber daya: Keterbatasan dana dan tenaga terampil.
- Ancaman kerusakan hutan: Pembalakan liar, perburuan satwa, atau aktivitas tidak ramah lingkungan lainnya.
- Minimnya kesadaran masyarakat: Masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya menjaga hutan.
Bagaimana cara mendukung LPHD?
- Ikut serta dalam program konservasi yang diselenggarakan LPHD.
- Menjadi relawan atau mitra dalam kegiatan pelestarian hutan.
- Memberikan donasi atau bantuan untuk mendukung program-program LPHD.
Apakah LPHD bekerja sama dengan pihak lain?
Ya, LPHD sering bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, dan akademisi, untuk mendukung pengelolaan hutan desa yang lebih baik.
Bagaimana cara mengetahui kegiatan LPHD?
Informasi mengenai kegiatan LPHD dapat diakses melalui media sosial, website resmi, atau langsung mengunjungi basecamp mereka di desa yang bersangkutan. Wana Karya Lestari, misalnya, juga aktif mempublikasikan kegiatan mereka melalui situs web dan media sosial.
Apakah hutan desa hanya untuk konservasi?
Tidak. Selain untuk konservasi, hutan desa juga dimanfaatkan secara produktif, tetapi tetap berlandaskan prinsip kelestarian. Contohnya adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, atau jasa lingkungan.
Bagaimana hutan desa membantu ekosistem lokal?
Hutan desa membantu menjaga keanekaragaman hayati, melindungi sumber mata air, mencegah erosi, serta menyediakan habitat bagi satwa liar. Hal ini memberikan manfaat langsung bagi ekosistem dan masyarakat di sekitarnya.